Senin, Maret 10


Jakarta

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah mengusulkan para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang ditunda pengangkatannya hingga Oktober 2025 atau Maret 2026 bisa bekerja sementara di tempat kerja sebelumnya.

Zudan mengatakan usulan ini disampaikan karena menerima banyak keluhan dari para calon ASN yang sudah terlanjur resign atau mengundurkan diri untuk menjadi PNS atau PPPK.

“Banyak yang memberikan informasi kepada saya bahwa ada yang keluar dari pekerjaannya, resign, karena berharap 1 April sudah bekerja. Ternyata ada penyesuaian waktu ditunda sampai dengan Oktober dan Maret. Mereka sudah terlanjur keluar dari pekerjaan. Sekarang menganggur,” kata Zudan dalam rapat koordinasi penyesuaian penetapan NIP CASN dan PPPK yang disiarkan YouTube BKN, Senin (10/3/2025).


“Kemudian ada juga yang menyampaikan ke saya sudah beli tiket untuk berangkat menuju tempat pekerjanya di tanggal 1 April atau 30 Maret atau saat nanti setelah Lebaran sudah mulai masuk kantor. Nah sudah beli tiket,” jelasnya lagi.

Dalam hal ini ia menyampaikan kepada para Kepala Sekretaris Daerah, Kepala BKD atau BKPSDM Pemerintah Daerah, serta para pejabat bidang SDM lainnya di berbagai Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut untuk mendata para CASN terdampak ini.

Di mana data tersebut kemudian akan digunakan BKN atau pihak terkait lainnya untuk meminta agar para calon PNS dan PPPK ini dapat dipekerjakan kembali di tempat kerjanya yang lama sampai batas waktu pengangkatan ASN pada Oktober 2025 dan Maret 2026.

Menurutnya pendataan ini bisa dilakukan saat para pejabat terkait memanggil para CASN K/L masing-masing untuk melakukan pembekalan atau penyampaian informasi lebih lanjut terkait pengangkatan PNS dan PPPK 2025 ini.

“Saat nanti mengundang para calon ASN-nya, instansi-instansi ini kemudian mendata, kemudian menghubungi tempat kerjanya yang lama agar bisa mempekerjakan kembali atau biar kami dari BKN atau MenPAN yang menghubungi. Misalnya mengkomunikasikan dengan Kementerian BUMN bila yang bersangkutan bekerja di BUMN, atau dengan Menaker kalau yang bersangkutan bekerja di swasta, atau kepada para Gubernur/Bupati/Walikota bila yang bersangkutan bekerja di BUMD,” jelas Zudan.

Menurutnya ini merupakan bentuk empati dan simpati dari pemerintah. Walaupun menurutnya usulan ini juga belum tentu diterima pihak atau perusahaan tempat para calon PNS dan PPPK ini sebelumnya bekerja.

“Belum tentu berhasil upaya kita ini, belum tentu juga dikabulkan perusahaannya yang ditinggal itu. Tapi kalau kita tidak berupaya, pasti tidak ada hasil,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Rencananya calon PNS baru akan diangkat di bulan Oktober 2025, sedangkan PPPK di Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini beralasan, penyesuaian jadwal ini merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN. Agenda tersebut adalah inti sari dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” tegas Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (08/03/2025) yang lalu.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version