Pegawai KPK yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) masih menerima gaji. Pegawai tersebut mengaku mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
Pengakuan itu disampaikan pegawai KPK yang juga terdakwa kasus pungli, Muhammad Ridwan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Ridwan mengatakan status kepegawaiannya di KPK adalah pegawai tidak tetap (PTT).
“Kemudian sekarang status kepegawaian Saudara bagaimana?” tanya jaksa di persidangan.
“Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji, Pak,” jawab Ridwan.
“Kenapa sampai 50 persen gaji Saudara ini? Apa permasalahannya?” tanya jaksa.
“Karena status saya sekarang sudah sampai ke, karena kami sebagai terdakwa,” jawab Ridwan.
Ridwan mengaku pernah diperiksa Dewas KPK terkait kasus pungli tersebut. Dia mengatakan menerima sanksi berupa permintaan maaf terbuka dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepegawaian KPK karena menerima uang dari tahanan.
“Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?” tanya jaksa.
“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” jawab Ridwan.
“Apa sanksi beratnya itu?” tanya jaksa.
“Permintaan maaf terbuka,” jawab Ridwan
“Jadi Saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Ridwan.
“Saudara terbukti meminta uang?” tanya jaksa.
“Menerima uang dari tahanan,” jawab Ridwan.
Jaksa lalu mendalami pengetahuan Ridwan terkait uang yang diterima dari para tahanan tersebut. Ridwan mengakui bahwa uang itu merupakan uang tak resmi.
“Yang Saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?” tanya jaksa.
“Tidak resmi, Pak,” jawab Ridwan.
Terima Rp 70 Juta di Masjid
Muhammad Ridwan juga mengaku pernah menerima duit pungli Rp 70 juta dari tahanan. Dia menyebutkan uang itu diterima di masjid rutan KPK.
Ridwan merupakan ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia mengatakan uang cash Rp 70 juta itu diserahkan di masjid rutan atau tenda kunjungan.
“Cash Rp 60-70 juta?” tanya jaksa.
“Betul Pak,” jawab Ridwan.
“Cash diserahkan di mana itu?” tanya jaksa.
“Di masjid bisa, Pak. Di tenda kan di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu Pak,” jawab Ridwan.
Simak juga Video ‘KPK Sidak Rutan Sendiri, Kali Ini Ditemukan HP hingga Miras’:
[Gambas:Video 20detik]