Jumat, Februari 7

Jakarta

Co-Founder Microsoft Bill Gates sebut larangan pemakaian media sosial untuk anak di bawah 16 tahun adalah ‘hal cerdas’. Dia mengomentari kebijakan Australia untuk menerapkan ban semua platform teknologi pada mereka yang berusia 16 tahun ke bawah.

Dikutip dari MSN, berdasarkan aturan baru yang akan berlaku penuh dalam setahun, platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook akan diminta memblokir pengguna di bawah 16 tahun atau menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 506 miliar lebih).

Berbicara tentang hubungannya sendiri dengan teknologi saat masih anak-anak, Gates mengatakan kepada BBC bahwa segala sesuatu yang muncul dapat digunakan secara berlebihan. Misalnya, ada saja orang yang menganggap anak-anak mereka terlalu banyak membaca sehingga mereka harus keluar dan bermain.


Nah, ketika ditanya bahwa hal yang sama berlaku untuk ponsel, miliarder itu melanjutkan.

“Saya pikir itu legit, hal yang sama berlaku untuk video game, jejaring sosial, bahkan lebih. Kita tahu kita harus banyak berpikir, terutama tentang bagaimana anak-anak menggunakannya, tetapi juga ketika orang dewasa melakukannya,” ujarnya.

Menariknya, Gates sempat ditanya apakah ia punya pandangan sendiri soal usia berapa cucunya sendiri boleh mengakses media sosial, ia menjawabnya.

“Saya pikir ide untuk menahan anak-anak sampai usia 16 tahun, yang tampaknya akan dicoba dilakukan Australia, saya pikir akan menarik untuk melihat apakah itu bermanfaat. Saya pikir ada kemungkinan besar itu adalah hal yang cerdas,” ungkapnya.

Di Indonesia sendiri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menerapkan aturan pembatasan usia mengakses media sosial. Dalam menyusun regulasi pembatasan anak-anak akses medsos, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

Sementara itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk oleh Menkomdigi diisi oleh perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dam perwakilan LSM anak.

Komdigi mengutip data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang mencatat konten kasus pornografi anak Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan tertinggi ke-2 di ASEAN.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 juga mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga berisiko terpapar konten berbahaya.

(ask/ask)

Membagikan
Exit mobile version