Jumat, Januari 10


Jakarta

Bila jadi diterapkan, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan dari nomor resmi Korlantas Polri. Saat ini, pengiriman surat konfirmasi tilang masih dikirim ke alamat terdaftar kendaraan.

Polisi masih mensosialisasikan pengiriman surat konfirmasi tilang lewat WhatsApp. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut bahwa surat konfirmasi tilang dikirim ke WhatsApp masih butuh pendalaman untuk mencegah tindak penipuan.

Bila nanti lulus tes, rencananya surat konfirmasi tilang yang dikirim ke WhatsApp itu bakal dikirim dari nomor resmi Korlantas Polri.


“Kalau ini nanti lulus tes, kita assessment lulus juga, tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari kita, jelas lah, official dari Korlantas, dari Polri. Jadi nggak kaya kemarin ada 4 nomor kalau nggak salah dari Polda Metro itu sangat tidak direkomendasikan lah,” ungkap Aan dalam tayangan detikPagi.

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengendara yang kendaraannya terekam ETLE saat melakukan pelanggaran akan dikirim notifikasi melalui WhatsApp dan SMS. Ada lima nomor telepon yang bakal mengirimi pelanggar lalu lintas surat konfirmasi tilang ETLE.

“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notif. Dari 5 nomor HP dari Ditlantas. Yang pertama nomor teleponnya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000,” kata Ade Ary dikutip detikNews.

Tapi rupanya hal itu dinilai rentan terhadap aksi penipuan. Untuk itu dibutuhkan pengkajian lebih dalam. Masa pengkajian ini, kata Aan, masih akan berlaku untuk satu hingga dua bulan ke depan. Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan ahli IT untuk memastikan keamanannya, sehingga masyarakat tidak mengalami penipuan.

Selama masa sosialisasi dan pengkajian ini, Aan menyebut surat konfirmasi tilang masih berlaku secara konvensional ke alamat kendaraan terdaftar. Dengan cara itu, pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang langsung ke alamat kendaraan terdaftar. Lewat surat konfirmasi itu, terdapat foto pelanggaran, waktu kejadian, hingga lokasi kejadian. Pelanggar diminta untuk melakukan konfirmasi dalam kurun waktu 8 hari.

“Jadi dipastikan aman, kalau tidak aman tidak direkomendasikan menggunakan WhatsApp,” pungkas Aan.

Simak Video “Polri Prediksi Jumlah Pemudik Lebaran Tahun ini Capai 136,7 Juta Orang
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version