Minggu, Juli 7


Jakarta

Penggunaan klakson telolet heboh lagi di Indonesia setelah merebaknya bus yang memakai klakson ‘basuri’. Bus yang menggunakan klakson telolet ini menjadi target buruan anak-anak di pinggir jalan.

Demam klakson telolet tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Kamboja, anak-anak dan remaja juga berburu klakson telolet dari pinggir jalan. Mereka menari-nari diiringi musik dari klakson telolet di truk.

Video yang viral di Kamboja menunjukkan orang-orang berjoget di pinggir jalan, sementara truk yang lewat membunyikan klakson telolet yang menyanyikan lagu-lagu kecil.


Dikutip AP, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memerintahkan pelarangan klakson telolet dipasang di kendaraan. Hun Manet meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Transportasi serta polisi di seluruh negeri untuk segera mengambil tindakan terhadap larangan ini.

Dia meminta, kendaraan apa pun yang klaksonnya diganti dengan klakson telolet yang memutar lagu untuk menggantinya ke jenis klakson standar. Dia mengatakan tindakan tersebut telah diterapkan oleh pemerintah provinsi, namun dia ingin mengumumkannya secara terbuka untuk memastikan penerapannya secara nasional.

Di halaman Facebook-nya, Hun Manet berkomentar bahwa postingan media sosial yang menunjukkan orang-orang berjoget di jalan diiringi musik dari klakson telolet sebagai aktivitas tidak pantas yang dilakukan oleh beberapa orang, terutama remaja dan anak-anak.

Hun Manet mengatakan tarian seperti itu mempengaruhi ketertiban umum dan menimbulkan bahaya lalu lintas yang mengancam nyawa, tidak terkecuali bagi anak-anak yang berjoget itu sendiri. Sebuah video menunjukkan tiga anak muda menari di tengah jalan, sementara sebuah truk trailer besar melaju ke arah mereka.

Sementara itu di Indonesia, penggunaan klakson telolet telah memakan korban. Bocah berusia lima tahun tewas tertabrak bus di jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, saat berlari di samping bus meminta pengemudi membunyikan klakson ‘telolet’.

Dalam rekaman video yang beredar, bocah tersebut terus berlari di samping bus. Korban terlindas di sebelah kiri di belakang bus. Diduga pengemudi bus tidak menyadari keberadaan bocah itu karena blind spot (titik buta). Korban tewas di tempat kejadian. Korban dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” katanya dalam keterangan tertulils.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang menggunakan klakson telolet. Penggunaan klakson pada kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Simak Video “Kata Pakar Safety Riding soal Pelarangan Telolet Bus AKAP
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version