Jumat, Januari 17


Jakarta

Pembawa acara sekaligus Utusan Khusus Kepresidenan, Raffi Ahmad kembali membuat huru-hara di jagad maya. Kini, suami Nagita Slavina tersebut diduga dikawal petugas patwal saat hendak menuju rumah Andre Taulany untuk membuat konten!

Dilansir dari kanal Youtube Rans Entertainment, Raffi Ahmad terlihat baru kelar menghadiri suatu acara bersama rekan-rekan artisnya. Kemudian, dia menuju mobil Suzuki Jimny berkelir hitam bersama satu penumpang lain.

Raffi mengaku hendak menuju rumah Andre Taulany untuk memamerkan kendaraan barunya. Dia duduk di kursi pengemudi.


“Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di Youtube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).

Patwal kawal Raffi Ahmad ke rumah Andre Taulany. Foto: Doc. Screen Capture.

Menariknya, saat menyetir mobil, Raffi terlihat dikawal petugas patwal. Bahkan, bunyi sirine kendaraan terdengar bersaut-sautan. Padahal, perjalanan tersebut bukan dalam rangka tugas negara!

Ketika hendak sampai di rumah Andre Taulany, petugas patwal terlihat dengan jelas berada persis di depannya. Petugas tersebut mengiringi perjalanan Raffi sampai benar-benar tiba di lokasi.

Hingga tulisan ini dimuat, tayangan tersebut sudah disaksikan 611 ribu kali. Tak sedikit penonton yang bertanya-tanya mengenai urgensi Raffi Ahmad dikawal patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany.

“Dikawal ya A sm patwal… kan cuma buat konten aja… suara motor patwal kedengeran,” tulis @a********71.

“Salfok, jalan lancar ternyata ada patwal bermotor di depannya,” kata @sy*************05

[Gambas:Youtube]

Aturan soal Kendaraan Prioritas

Sebagai catatan, ada beberapa kendaraan yang sebenarnya mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

(sfn/dry)

Membagikan
Exit mobile version