Kamis, Desember 26


Jakarta

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus keluar rumah. Biayanya murah atau mahal?

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023 diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Aturan tersebut menjelaskan soal biaya perpanjangan SIM paling mahal Rp 80 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Namun kini tes kesehatan dan psikologi saat proses perpanjangan SIM tidak lagi dilakukan di Satpas.


Perpanjangan SIM secara online baru bisa dilakukan untuk kategori SIM A dan SIM C. Tarif sesuai PNBP di antaranya;

  • Perpanjangan SIM A Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM C Rp 75 ribu

Pemohon SIM boleh memilih sendiri tempat pelayanan kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi. Hasilnya nanti mesti dibawa saat proses perpanjangan SIM. Layanan ini juga tersedia dalam aplikasi Digital Korlantas.

Sebelum memulai permohonan SIM, sebaiknya melakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan psikologi lewat epPsi. Semuanya bisa dilakukan di dalam aplikasi tersebut.

Beberapa formulir di antaranya diminta untuk mengisi formulir dengan jawaban Ya dan Tidak dengan benar dan jujur. Pemohon akan diminta mengisi formulir cek kondisi mulai dari deteksi COVID-19, riwayat kesehatan, tinggi dan berat badan, serta golongan darah. Sampai sini, tes kesehatan selesai, tekan hasil pemeriksaan untuk mengecek.

Berdasarkan pengalaman saya tidak ada pemeriksaan mata minus atau tes buta warna, untuk tes kesehatan secara online itu tidak dikenakan tarif.

Sementare tes psikologi epPSI dikenakan tarif Rp 48.500.

Soal biaya perpanjangan SIM online, akan diminta membayar PNBP SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman-pengemasan. Berikut rinciannya:

  • PNBP SIM C Rp 75 ribu
  • Biaya Layanan Rp 10 ribu
  • Biaya Pengiriman dan Pengemasan Rp 22.501

Biaya yang dikeluarkan untuk SIM C adalah Rp 107.501

Sedangkan untuk SIM mobil atau SIM A, rinciannya sebagai berikut:

  • PNBP SIM A: Rp 80 ribu
  • Biaya layanan: Rp 10 ribu
  • Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 22.501

Biaya perpanjangan online SIM A: Rp 112.501

Harga di atas belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi, yakni Rp 48.500. Jadi bila ditotal perpanjangan SIM A dan C bersamaan cuma habis Rp 268.502.

Dalam laman Digital Korlantas disebutkan proses perpanjangan SIM memerlukan 3-7 hari kerja tergantung antrian, jika antrian Satpas melonjak maka membutuhkan waktu yang lebih panjang, – belum termasuk pengiriman dari Satpas ke alamat tujuan. Jam operasional SIM mulai dari Senin – Sabtu pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Sebagai catatan, dokumen dan data yang diunggah harus sesuai spesifikasi. Perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Simak Video “SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version