Jakarta –
Mau perpanjang SIM dalam waktu dekat? Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM Desember 2024.
Biaya perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) Desember 2024 belum mengalami perubahan. Biaya perpanjang SIM di penghujung tahun 2024 ini masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp 30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.
Biaya Perpanjang SIM Desember 2024
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk besar biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih.
Syarat Perpanjang SIM
Ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM. Kepesertaan aktif BPJS kesehatan salah satunya. Lebih lengkapnya berikut
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
- Bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan aslinya
(dry/din)