Jakarta –
Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Berapa biaya perpanjang SIM C di bulan Desember 2025 ini?
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Salah satunya adalah biaya. Saat perpanjang SIM, kamu akan keluar biaya untuk penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi. Berapa biayanya?
Biaya Perpanjang SIM C Desember 2025
Pertama untuk penerbitan SIM C, biayanya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penerbitan SIM C untuk perpanjangan belum berubah yaitu Rp 75 ribu. Biaya serupa juga harus dikeluarkan untuk penerbitan perpanjangan SIM C I dan C II.
Untuk perpanjang SIM diperlukan syarat tes kesehatan. Untuk tes kesehatan, biasanya akan dikenakan tarif Rp 35 ribu.
Selanjutnya ada syarat tes psikologi. Biayanya bisa berbeda-beda tergantung penyelenggara tes psikologi. Di gerasi SIM, biayanya ada yang sampai Rp 100.000. Tapi, ada juga alternatif yang lebih murah. Tes psikologi ini bisa dilakukan secara online dengan tarif lebih murah yaitu Rp 57.500 melalui situs e-PPsi SIM.
Biaya lainnya yang diperlukan adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Sebenarnya asuransi ini bukan syarat wajib, tapi biasanya akan ditawarkan saat proses perpanjang SIM di gerai SIM, Satpas atau SIM keliling. Biaya asuransi SIM itu sebesar Rp 50 ribu.
Jadi, untuk perpanjang SIM C dibutuhkan total biaya Rp 217.500 sampai Rp 260 ribu. Kalau tidak memilih asuransi, maka biayanya bisa lebih murah.
Syarat Perpanjang SIM C
Kalau biayanya sudah disiapkan, maka kamu juga perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan. Berikut ini syarat perpanjang SIM C untuk memudahkan kamu melakukan proses perpanjangan.
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM C Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta aktif BPJS Kesehatan
Perpanjang SIM C Bisa Online
Kalau tak punya waktu untuk datang langsung perpanjang di Satpas atau SIM keliling, bisa juga melakukan perpanjangan SIM C secara online. Caranya dengan mengakses aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Digital Korlantas. Perlu diingat, untuk perpanjangan SIM online, jangan dilakukan mepet mendekati masa berlakunya habis. Sebab, proses perpanjangan SIM online memakan waktu lebih lama ketimbang datang langsung ke Satpas atau SIM keliling.
(rgr/din)




