Jakarta –
Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan. Nah supaya tak didatangi, berikut ini cara perpanjang STNK.
Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Tanah Air masih sangat minim. Bahkan lebih dari separuh pemilik kendaraan tak membayar pajak. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap dari total 165 juta kendaraan, hanya 69 juta kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Sisanya, mengabaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Terkait hal itu, tim pembina Samsat akan menggunakan cara door to door untuk mengingatkan pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Penunggak pajak kendaraan itu akan didatangi ke rumah.
“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.
Syarat Perpanjang STNK
Supaya tak didatangi ke rumah, sejatinya kamu tinggal melakukan perpanjangan STNK. Perpanjangan STNK ini harus dilakukan di kantor Samsat. Namun bila yang mau dibayarkan pajak tahunan, maka bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Saat proses perpanjang STNK 5 tahunan, tentu ada biaya yang dikeluarkan. Berikut rincian biayanya.
- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000
- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kalau syarat dan biaya sudah terkumpul, berikut langkah perpanjang STNK 5 tahunan.
- Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
- Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
- Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
- Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
- Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
- Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
- Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
- Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.
(dry/din)