Rabu, April 30


Jakarta

Para pengelola ataupun pemilik mobil ambulans diminta mendaftarkan diri supaya tak terkena tilang ETLE. Daftarnya ke mana?

Pihak kepolisian akan memberikan dispensasi untuk mobil ambulans ataupun mobil jenazah supaya tidak kena tilang ETLE. Terkait hal itu, para pengelola, pemilik, ataupun pengendara ambulans diminta untuk mendaftarkan kendaraannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap, pihaknya akan menerima pendataan mobil ambulans dan mobil jenazah ke alamat email khusus yang sudah disediakan.


“Untuk ke depan agar mobil ambulans/mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu email yang nanti kami akan share,” ungkap Ojo dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Adapun alamat email yang dimaksud adalah subditgakumditlantaspmj@gmail.com seperti tampak dalam video tersebut. Seperti diketahui belakangan viral di media sosial sopir ambulans ramai-ramai mengeluhkan kena tilang ETLE. Padahal mobil sedang membawa pasien. Ada juga sopir ambulans yang rela menanti lampu merah sekalipun mengangkut pasien dalam kondisi darurat daripada harus kena tilang ETLE.

Ojo pun meminta maaf atas ketidaksempurnaan sistem tilang ETLE yang beroperasi saat ini. Dia juga menuturkan bahwa sistem ETLE itu hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Karenanya, dengan melakukan pendaftaran, ambulans akan didata sehingga tak dikenakan tilang ETLE.

“Barangkali terkait dengan ganjil genap, prioritas masuk jalur busway dan lain-lain kita akan memberikan prioritas kepada mereka mobil ambulans dan mobil jenazah,” lanjut Ojo.

Bagi yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, maka bisa melakukan sanggahan ke situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

“Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam webstie etle pmj. nanti akan muncul di bagian paling bwah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” jelas Ojo.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version