Rabu, Maret 5


Jakarta

Asuransi bisa saja meng-cover kerusakan mobil yang terendam banjir. Namun perlu dicatat, tidak semua asuransi bisa cover kerusakan mobil karena banjir.

Perlu diketahui, polis asuransi mobil standar saja tidak bisa meng-cover klaim karena banjir. Ada perluasan jaminan untuk meng-cover klaim banjir. Jadi, kamu perlu memastikan terlebih dahulu apakah asuransi kendaraan yang dimiliki sudah dilengkapi dengan perlindungan yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs resmi Asuransi Astra (Garda Oto), ada beberapa cara mengamankan mobil yang terendam banjir agar klaim asuransi tidak ditolak.


Pastikan Posisi Mobil Aman

Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, kamu bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. Kamu bisa langsung menghubungi pihak asuransi untuk layanan darurat.

Cegah Korsleting

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki/baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki ditandai dengan simbol – (minus/kurang ). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

Cek Kondisi Oli

Ada kemungkinan oli tercampur air banjir. Periksa kondisi oli. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu

Jangan Nyalakan Mesin

Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki sistem kelistrikan. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya segera menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir.

Jangan Lakukan Perbaikan Mobil Sendiri

Jika mobil sudah terendam banjir, sebaiknya segera laporkan kepada pihak asuransi. Pemilik kendaraan jangan sampai melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.

Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4, asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version