Rabu, April 9


Jakarta

Seekor anjing liar di Malaysia telah mati setelah menjalani operasi. Ia dikuliti hidup-hidup.

Menurut sebuah unggahan di Instagram oleh Asosiasi Hewan Liar Malaysia (SAFM) pada 26 Maret, anjing ini pertama kali terlihat di Tawau, Sabah. Mengutip Mothership, Kamis (3/4/2025), sebagian besar kulitnya telah terkoyak dan ia berlumuran darah.

Anjing ini juga mengalami cedera parah pada otot paha kanan dan pergelangan kaki kanannya. Menurut SAFM, anjing tersebut ditemukan di jalanan di Taman Da Hua 3 di negara bagian Malaysia pada tanggal 19 Maret.


Hampir setengah dari kulit punggungnya dari tubuh hingga perutnya terkoyak. Luka kutu juga ditemukan di tengah perutnya, bersama dengan luka pada otot paha belakang kanannya yang hancur dan patah tulang di pergelangan kaki kanannya.

Masyarakat Tawau untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan (SPCA) kemudian membawanya ke klinik hewan untuk menjalani operasi untuk memperbaiki dan menjahit kembali kulit yang robek.

Foto: anjing dikuliti di Malaysia (Mothership)

SAFM mengatakan bahwa anjing tersebut berhenti bernapas setelah hampir tiga jam dalam operasi, dan tidak dapat dihidupkan kembali dengan menggunakan CPR dan suntikan adrenalin.

Anjing tersebut dilaporkan mati tak lama setelah itu karena pendarahan internal atau kegagalan organ yang timbul akibat cedera traumatis.

Menyusul insiden tersebut, SAFM mengutuk tindakan menguliti hewan tersebut dan meminta pihak berwenang setempat untuk menyelidiki kasus ini. Asosiasi ini juga telah mengajukan laporan kepada polisi dan Departemen Layanan Kedokteran Hewan Malaysia (DVS).

Para saksi juga telah didesak untuk datang dan memberikan informasi tentang insiden tersebut. Mereka juga menyebutnya sebagai tindakan yang biadab dan tidak dapat diterima.

“Tindakan menguliti hewan yang masih hidup adalah kejahatan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat kita dan harus dihentikan tanpa kompromi,” kata SAFM.

Di Malaysia, mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran semacam itu di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 dapat didenda hingga RM 100.000 (Rp 371 juta) atau dipenjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

(msl/fem)

Membagikan
Exit mobile version