
Jakarta –
Bank Indonesia (BI) menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu diputuskan berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI.
Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Edi Susianto ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 24 Maret 2025. Kemudian Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada 26 Maret 2025. Lalu Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI Ida Nuryanti ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 26 Maret 2025.
“Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di atas,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
Denny menjelaskan bahwa jabatan Asisten Gubernur adalah jabatan karier tertinggi di BI setelah melalui proses penugasan dan seleksi yang ketat. Pihaknya yakin ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional.
Oleh karenanya, BI menyambut baik penunjukan tiga pejabat tersebut sebagai Dewan Komisaris pada beberapa bank BUMN.
“Ketiga pejabat tersebut selama berkarier lebih dari 30 tahun di BI senantiasa menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme dan integritas yang tinggi,” ucap Denny.
(acd/acd)