Senin, Maret 10


Bogor

Menindaklanjuti dampak bangunan-bangunan di kawasan Puncak yang menjadi sumber dari banjir besar lalu, pemerintah kini menyegel vila-vila di sana.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan penyegelan kepada empat vila di sana yang telah berdiri di kawasan huta produksi. Penyegelan itu sebagai upaya untuk menyelamatkan hulu Daerah Alira Sungai (DAS) Ciliwung yang merupakan kawasan resapan air.

“Pada hari ini kami dari dua kementerian; Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan olah TKP lapangan terkait dengan upaya kita untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung,” kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan, Yazid Huda, dikutip dari detiknews, Minggu (9/3/2025).


“Hari ini dari tadi pagi kita sudah melakukan empat lokasi pemasangan papan larangan (penyegelan) yaitu yang pertama di Villa Forest Hill, kemudian Vola Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Pinus,” dia menjelaskan.

Empat lokasi penyegelan itu adalah vila dan resor yang letaknya berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari keempat lokasi itu, kurang lebih terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng bukit.


Kemudian, Yadiz menyebutkan penyegelan tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan hulu Sungai Ciliwung yang merupakan kawasan resapan air. Dan pembangunan di area hulu sungai dapat memicu bencana alam.

“Hal ini dalam rangka untuk menyelamatkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air. Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhutanan bersama Kementerian ATR/BPN telah menertibkan Vila Forest Hill yang juga berdiri di lahan hutan produktif. Kawasan itu tersebut memiliki luas 4.500 meter yang ternyata sudah ada sejak tahun 2015.

“Berdasarkan keterangan Pak Heri, pemilik vila (Forest Hill), berdirinya tahun 2015. Berdasarkan pengakuannya sekitar 4.500 meter, tetapi berdasarkan peta digital kita, luasan area ini 1 hektare,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.

Rudianto menjelaskan jika Vila Forest Hill karena berada di lahan hutan produksi yang masuk ke area DAS Ciliwung. Terdapat sekitar tujuh bangunan vila di dalam kawasan Forest Hill.

“Hari ini kami melakukan (penertiban) di Vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila,” kata Radianto.

(upd/fem)

Membagikan
Exit mobile version