Sabtu, Januari 18


Buleleng

Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pemerkosaan cewek dari Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial S yang dilakukan oleh remaja 17 tahun di Buleleng, Bali.

Kejadian memilukan itu berlokasi di Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Perempuan berusia 27 tahun itu diperkosa remaja berinisial GD yang masih berusia 17 tahun pada Rabu (8/1/2025).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan korban S awalnya datang ke Buleleng bersama pacarnya yang seorang warga negara asing (WNA).


Berawal dari Endorse Vila

Tujuan korban S datang ke Buleleng adalah untuk meng-endorse sebuah vila di Kecamatan Banjar yang masih dalam proses pengerjaan.

Setelah meninjau lokasi, korban S kemudian berkunjung ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Labuhan Kebo yang berada tak jauh dari lokasi vila tersebut.

Namun, pacar dari korban S tidak ikut menemaninya ke air terjun itu. Korban S kebetulan bertemu dengan pelaku GD yang sedang memancing ikan di air terjun tersebut.

Korban S lalu meminta tolong kepada pelaku GD untuk mengambil foto menggunakan ponsel miliknya.

“Itu bukan diantar, kebetulan ketemu di sana, di sekitaran air terjun ini kan orangnya sedang mancing, di sanalah difoto,” kata Darma saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Setelah selesai foto, pelaku GD meminta ken korban S membalikkan badan. Korban S yang tak menaruh kecurigaan pun mengiyakan permintaan pelaku. Namun, pelaku tiba-tiba malah membekap tubuh korban S dari belakang.

Korban S sempat mau melawan dan ingin berteriak. Namun, palaku GD dengan bejatnya mengancam akan membunuh korban S apabila memberontak.

“Hal ini terjadi karena ada ancaman oleh pelaku bahwa ketika dia akan berontak dan berteriak akan dibunuh. Sehingga, terjadilah perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan,” terang Darma.

Motif GD melakukan perbuatan tersebut karena nafsu ketika memfoto korban. GD kini diamankan di Polres Buleleng agar bisa diawasi.

GD telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, GD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Korban S Alami Trauma

Saat ini, korban S masih berada di Bali bersama dengan kekasihnya yang merupakan seorang warga negara asing (WNA). Namun, Darma tidak merinci lokasi S berada.

“Korban saat ini masih ada tekanan trauma. Saat ini masih berada di sekitar Bali,” kata Darma, Kamis (16/1/2025).

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version