Jumat, Oktober 4


Jakarta

Selebgram Aghnia Punjabi tak menyangka anak tercintanya harus mendapatkan penganiayaan dari pengasuh yang menjaganya sehari-hari.

Perempuan yang memiliki nama lengkap Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia ternyata sudah curiga dengan pengasuhnya karena, ada bekas cubitan di salah satu bagian tubuh anaknya.

“Selama satu tahun ini saya melihat sedikit banyak yang mungkin menurut saya mencurigakan, ya itu cubitan. Cuma saya melihat susternya yang sangat sopan jadi saya masih percaya sama susternya. Tapi dibuktikan di hari ini,” ujar Aghnia Punjabi saat ditemui di Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024).


Tapi ternyata kecurigaannya semakin menjadi saat dihubungi pengasuhnya. Polresta Malang Kota melalui Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Hal ini disampaikan pada jumpa pers, Sabtu (30/3/2024).

“Kejadian ini berawal dari Kamis 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 dini hari menjelang imsak. Pelaku mengirim foto korban dalam keadaan ada luka lebam,” ujar Budi Hermanto.

IPS (pelaku) menyebut, anak Aghnia Punjabi itu mengalami cedera akibat jatuh. Aghnia Punjabi terkejut dan tak semudah itu percaya dengan ucapan IPS. Ia dan suami langsung mencari tahu dari rekaman CCTV yang tersambung melalui ponselnya.

“(Hasil yang ada pada CCTV) Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan pada anak, menjewer, memukul, dan menindih,” jawab Budi Hermanto lagi.

Saat itu Aghnia dan suami langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Ia juga mencantumkan video CCTV yang ada sebagai bukti.

Hal itu dilakukan Aghnia sebelum sampai ke rumah. Pihak Polres juga telah mengizinkan korban untuk melakukan visum.

“Hasil sementara visum ada bentuk luka memar di mata sebelah kiri, luka goresan di telinga sebelah kanan dan kiri maupun jidat,” tutur Budi.

Aghnia mengatakan anaknya saat ini mengalami trauma berat akibat kejadian itu.

Saat ini IPS telah diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, IPS dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.

Aghnia Mau Pelaku Dapat Hukuman Berat

Aghnia Punjabi yang datang menyaksikan rilis kasus tersebut di Polresta Malang kala itu tak berhenti menangis menceritakan keadaan anaknya yang masih berusia 3 tahun. Sang suami di belakangnya kerap menenangkan hati selebgram itu.

Aghnia mengaku merasa terpukul menyaksikan aksi kekejaman pengasuh yang merawat anaknya. Ia tak kuasa menyaksikan CCTV yang merekam kejadian itu.

“Saya sangat berharap bahwa itu dijerat hukum sebesar-besarnya. Karena kalau liat dari cctv anak saya disiksa satu jam lebih. Anak saya lari ke sana ke sini dikejar,” jelas Aghnia tegas.

Yayasan Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Bicara

Yayasan dari suster pengasuh yang menganiaya anak dari selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia akhirnya buka suara. Adalah Val The Consultant di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia yang menjadi penyalur Suster I.

Val The Consultant menyampaikan surat terbuka yang diunggah di akun Instagram @val_theconsultant. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, Val The Consultant berinisiatif menjadi bagian dari penyelesaian kasus yang menimpa salah satu Majikan di kota Malang, Jawa Timur. Val The Consultant akan terus mendampingi klien dan mengawal proses hukum terkait hal tersebut hingga tuntas. Kejadian ini tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya” tulis akun tersebut seperti dikutip detikJatim, Sabtu (30/3/2024).

Dalam surat terbukanya, Val The Consultant sangat menyesali peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, manajemen pun meminta maaf secara terbuka.

Simak Video “Aghnia Punjabi Klaim Anaknya Dianiaya Suster Lebih dari 1 Jam
[Gambas:Video 20detik]
(wes/tia)

Membagikan
Exit mobile version