
Jakarta –
Bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.
Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.
Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda telah disiapkan oleh pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar aturan ganjil genap saat mudik 2025?
Denda Ganjil Genap Mudik 2025
Melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk dalam pelanggaran lalu lintas dengan denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pada prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.
“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika melanggar dan mendapat surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.
Aturan Penilangan ETLE
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan tilang manual, ETLE menggunakan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Dikutip dari publikasi ‘Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)’ oleh POLRI, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Berikut rincian dendanya:
- Tidak memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.
- Tidak menunjukkan SIM saat pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak memasang TNKB pada kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Mobil tidak memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak membawa perlengkapan darurat pada mobil (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Melanggar batas kecepatan minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
- Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.
- Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Salah satu cara untuk mengecek tilang ETLE adalah melalui aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan pasang aplikasi ETLE Nasional.
- Masuk (login) menggunakan email.
- Di halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.
- Pindai kode QR yang terdapat dalam surat tilang.
- Informasi terkait nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran akan ditampilkan secara rinci.
Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025
Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:
Arus Mudik
Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
- Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; dan
- Mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.
Arus Balik
Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
- Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.
- Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:
1. Pengaturan kendaraan bermotor
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
– Presiden dan Wakil Presiden
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
– Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
– Ketua Komisi Yudisial
– Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
– Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Kendaraan pemadam kebakaran
– Kendaraan ambulan
– Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
– Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
– Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
– Kendaraan operasional pengelola jalan tol
– Kendaraan angkutan barang
Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
Hantaran uang
Hewan ternak
Pupuk
Pakan ternak
Keperluan penanganan bencana alam
Sepeda motor mudik dan balik gratis
Barang pokok, terdiri atas
a) beras
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
c) jagung
d) gula
e) sayur dan buah-buahan
f) daging
g) ikan
h) daging unggas
i) minyak goreng dan mentega
j) susu
k) telur
1) garam
m) kedelai
n) bawang
o) cabai.
Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!
(aau/fds)