Sabtu, Desember 21


Jakarta

Pengurus Pusat BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara (PTNU) mendesak KPK segera menangkap tersangka kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. BEM PTNU juga meminta KPK menindak siapa pun yang diduga menghalang-halangi proses hukum kasus tersebut.

Achmad Baha’ur Rifqi selalu pimpinan aliansi BEM PTNU Se-Nusantara menjelaskan kasus Harun Masiku telah menjadi persoalan hukum yang panjang. Harun Masiku belum tertangkap sejak 2020.

“Ketidakjelasan perihal perkembangan kasus yang menyangkut Harun Masiku ini akan menjadi tolok ukur atau parameter dari langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senyatanya dalam hal ini KPK memiliki tugas dan kewenangan sesuai yang diatur dalam UU No 19 Tahun 2019 dalam Pasal 6 diperjelas dalam Pasal 11,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).


Atas kondisi tersebut, Rifqi meminta KPK menangkap Harun Masiku dalam kondisi apa pun. Selain itu, KPK diminta melakukan tugas dan kewenangannya menangkap atau menyita setiap orang atau hal yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Meminta KPK sesuai dengan tugas dan kewenangannya agar segera menangkap Saudara Harun Masiku bagaimanapun kondisi dan keadaannya,” ujar Rifqi.

Rifqi juga meminta agar segera mengevaluasi langkah-langkah dalam upaya menangkap Harun Masiku. Sebab, kata dia, sampai saat ini langkah tersebut belum menemui hasil.

“Mendorong dan meminta penegak hukum agar memproses orang/atau sekelompok orang yang ingin atau diduga menghalang-halangi pemprosesan kasus hukum yang menyangkut Harun Masiku,” imbuh dia.

Simak juga video: Pernyataan Yasonna Setelah Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

[Gambas:Video 20detik]

(knv/hri)

Membagikan
Exit mobile version