Rabu, Desember 10


Jakarta

Pemerintah memperketat pembelian LPG 3 kilogram (kg) tahun depan. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman kebijakan tersebut nanti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun.

Tujuannya agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Menurut Laode, saat ini masyarakat dari berbagai lapisan bisa menikmati LPG 3 kg tanpa adanya aturan khusus.

“Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).


Melalui aturan baru nanti, penyaluran LPG 3 kg benar-benar hanya untuk masyarakat miskin.

“Saat Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur,” kata Laode.

Selain itu Laode menilai perlu ada inovasi, mengingat kuota LPG 3 kg tahun depan akan menyusut. Laode menyebut kuota LPG 3 kg tahun 2026 akan lebih rendah dari kuota tahun ini yang lebih dari 8 juta metrik ton.

“Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” terang Laode.

Dia menambahkan, selain mengatur konsumen, aturan tersebut juga akan menetapkan penjualan LPG 3 kg hingga ke level sub-pangkalan. Menurut Laode, belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub-pangkalan, nah itu nanti kita atur,” tutupnya.

(ily/hns)

Share.
Exit mobile version