Jakarta –
Belalang goreng menjadi kuliner khas Gunung Kidul, Yogyakarta. Banyak penjual yang menawarkannya di pinggir jalan. Serangga ini halal dikonsumsi Muslim.
Belalang termasuk makanan ekstrem meski populer ditawarkan di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Indonesia. Belalang goreng banyak ditemui di kawasan Gunung Kidul dan menjadi kuliner khasnya.
Mengutip detikJogja, belalang goreng atau walang goreng menjadi kuliner khas Gunung Kidul dikarenakan faktor geografis. Kawasan Gunung Kidul ini banyak ditumbuhi pepohonan dan memiliki lahan pertanian yang luas di mana menjadi habitat ideal bagi belalang.
Belalang goreng ini harus diolah dengan cara membersihkan bagian tubuhnya dari kotoran, kemudian dibumbui dengan bawang putih, garam, dan ketumbar, lalu digoreng hingga kering. Biasanya ditawarkan dengan varian rasa gurih, manis, dan pedas.
Belalang goreng, oleh-oleh khas dari Gunungkidul yang diminati para pemudik dan wisatawan. Foto: Usman Hadi/detikcom
|
Kabarnya, belalang goreng memiliki rasa yang gurih. Sensasinya seperti menikmati udang goreng, karena teksturnya mirip kulit udang yang digoreng renyah.
Dikarenakan masuk ke dalam kategori makanan ekstrem, apakah halal dikonsumsi Muslim?
Mengutip Halal Corner (9/11), belalang goreng termasuk jenis serangga dan dalam kondisi mati ia menjadi bangkai yang halal dikonsumsi. Penjelasan ini telah dijabarkan pada sebuah hadist.
“Dihalalkan bagi kami 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yang dihalalkan adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan adalah hati dan limpa,” H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi.
Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 29 dan Luqman ayat 20 juga telah dijelaskan.
|
“Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (Q.S. Al-Baqarah: 29).
“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (Q.S. Luqman: 20).
Jadi, belalang aman dikonsumsi. Hal ini juga telah disampaikan dalam Fatwa MUI. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. Kep-13/MUI/IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
(yms/odi)