Jakarta –
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang telah diumumkan kepala daerah resmi berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Mayoritas UMP dan UMK 2025 naik sebesar 6,5% sesuai yang diminta Presiden Prabowo Subianto. Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar di Indonesia dengan angka Rp 5.690.725 per bulan.
Upah Kota Bekasi mengungguli upah DKI Jakarta yang naik menjadi Rp 5.397.761. Selain Kota Bekasi, upah minimum Kabupaten Bekasi juga termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Tahun ini upah minimum Kabupaten Bekasi berada di posisi ke-3 terbesar, naik menjadi Rp 5.558.515 dari sebelumnya Rp 5.219.263.
Predikat Kota Bekasi sebagai daerah dengan upah tertinggi terjadi sejak tahun 2024. Tahun 2023 posisi pertama masih diisi oleh Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp 5.176.179.
Sementara tahun ini Kabupaten Karawang menempati posisi ke-2 dengan UMK sebesar Rp 5.599.593. Daftar 10 besar UMK di Indonesia kebanyakan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dirangkum detikcom, Jumat (3/1) berikut daftar UMK terbesar di 2025:
1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
5. Kota Depok: Rp 5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
10. Kota Batam: Rp 4.989.600
(acd/acd)