Jumat, Juli 5


Jakarta

Polisi menangkap pria berinisial HM (51) asal Kabupaten Serang, Banten, karena mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku mencabuli korban sejak duduk di kelas II SMP.

“Korban dilakukan perbuatan cabul saat masih kelas II SMP,” kata Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Korban saat ini berusia sekitar 17 tahun. Dedi menyebutkan pelaku mencabuli korban terakhir kali pada Kamis (13/6), pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku.


Dedi mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat malam hari ketika korban tidur. Menurutnya, tangan pelaku menyentuh beberapa bagian di tubuh korban hingga ke bagian tubuh yang sensitif.

“Korban saat ini masih berusia 17 tahun,” ucapnya.

Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (29/7), pukul 19.00 WIB. HM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang.

Simak juga Video ‘Kata Psikolog soal Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandungnya’:

[Gambas:Video 20detik]

(bri/fas)

Membagikan
Exit mobile version