Kamis, Oktober 3


Jakarta

Kendaraan bermotor dapat disita pihak kepolisian apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Nantinya, kendaraan akan dibawa dan ditahan di kantor polisi.

Namun tenang, kendaraan yang disita karena tilang bisa diambil kembali kok tanpa menunggu waktu lama. Pengendara cukup mengikuti sejumlah persyaratan dan kendaraan boleh dibawa pulang. Apa saja syaratnya?

Syarat Mengambil Kendaraan yang Disita Kepolisian

Mengutip catatan detikcom, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menuturkan kendaraan bermotor yang disita dapat diambil selama masih ditahan di tempat seperti kantor polisi.


Kendaraan bisa ambil dengan membawa surat-surat sah yang lengkap, dan tentunya dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Surat-surat yang dibawa meliputi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Selama motor tidak diambil, motor akan tetap di sini, kapan pun bisa diambil asal membawa surat-surat yang sah dan tentunya melewati proses hukum yang berlaku,” ujar Yusuf.

Kendaraan Sitaan Berakhir Dilelang

Kendaraan yang tidak juga diambil dalam kurun waktu satu tahun, maka dapat dilelang oleh negara. Sebagaimana pasal 271 ayat 4 dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang berbunyi:

“Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.”

Terkadang kendaraan sitaan tidak dilelang dan berakhir menumpuk di kantor polisi. Kendaraan yang tidak diambil tersebut akan diserahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti.

“Kalau setelah kami imbau dan tidak diambil maka akan diindikasikan melalui sidang bahwa motor tersebut masuk ke dalam motor pidana karena tidak memiliki identitas. Motor tersebut seterusnya akan diserahkan ke Reskrim. Nah, dari Reskrim itu dikemanakan itu bukan ranah saya lagi,” kata Yusuf.

“Setelah ditetapkan sebagai kendaraan berstatus pidana, barang temuan tersebut diserahkan ke Reskrimum untuk ditindak. Ada proses serah terima dan bukti acara antara lantas dan Reskrim terhadap motor tersebut,” imbuh Yusuf.

Penyebab Kendaraan Disita

Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.
  2. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
  4. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
  5. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Itulah informasi tentang persyaratan mengambil kendaraan yang disita dan hal-hal yang dapat menyebabkan kendaraan disita. Nah, agar kendaraanmu tidak disita polisi, pastikan kamu disiplin dalam berkendara dan tidak melanggar aturan ya detikers.

(azn/inf)

Membagikan
Exit mobile version