Minggu, Oktober 13


Jakarta

Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan mengusung konsep twin cities yang menjalankan fungsi hampir bersamaan sebagai ibu kota selama periode tertentu (2025-2029). Usulan itu datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) dan disampaikan kepada Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono.

ASPI merumuskan 2 variabel strategis yaitu keputusan perpindahan IKN dari Jakarta ke IKN, serta ketersediaan anggaran untuk pembangunan IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, disusun 4 alternatif skenario pemindahan IKN.

Pertama, skenario ideal yaitu pemindahan ibu kota yang dilaksanakan dengan anggaran cukup. Kedua, peluang 1 yaitu pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Jika situasinya begitu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota secara legal (de jure) dan IKN sebagai ibu kota de facto (kegiatan administrasi pemerintahan nasional).


“Pada kondisi ini kita menyarankan agar IKN ini bisa sebagai Twin Cities yang fokus pada hub untuk penelitian dan lingkungan. Beberapa kementerian dan lembaga yang disarankan bisa berada di lokasi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan visi IKN sebagai kota hutan),” kata Ketua Umum ASPI Adiwan Fahlan Aritenang dalam konferensi pers Jumat (11/10).

Kemudian skenario peluang 2 yaitu pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti itu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.

“Jika sudah de jure, pasti kita melihat di IKN adalah kementerian-kementerian inti dari pemerintah Seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri,” ucapnya.

Lalu skenario tantangan, di mana pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti ini, ASPI mengusulkan agar IKN fokus kepada liveable city yang layak untuk ditinggali sampai berprogres hingga 2045.

Berikut skenario perencanaan dalam konteks tahapan pemindahan ibu kota yang diusulkan ASPI:

2022-2024 : Pemindahan fase awal untuk fungsi pemerintahan prioritas.

2025-2029 : Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman dan pengembangan kawasan riset serta talenta.

2030-2034 : Pembangunan progresif termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri dan penguatan kota cerdas.

2035-2039 : Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.

2040-2045 : Mengokohkan reputasi sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’.

(aid/das)

Membagikan
Exit mobile version