
Jakarta –
Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Meskipun diamankan bersamaan atas kasus serupa, polisi menerapkan proses hukuman untuk keduanya berbeda.
Untuk Yogi Gamblez, polisi menerapkan pasal dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun tanpa rehabilitasi. Hal tersebut dikarenakan ia membeli dan memberikan narkoba jenis ganja untuk Epy Kusnandar.
“Untuk Tersangka YG Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, kemarin.
Sementara Epy Kusnandar dengan beberapa pertimbangan, mendapat pengajuan rekomendasi untuk rehabilitasi. Epy Kusnandar saat ini juga tengah menjalani perawatan di RSKO karena mengalami depresi.
“Dan untuk Tersangka EK Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun,” tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Dari hasil tes urine, Epy Kusnandar dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Aktor berusia 60 tahun itu baru sekali mengonsumsi ganja dan diberikan oleh Yogi Gamblez.
“Kita lakukan asesmen BNN karena EK positif menggunakan ganja namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti. Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang punya riwayat sakit, saat diamankan sedang kurang sehat untuk saudara EK dirawat. Atas dasar kemanusiaan EK tetap dirawat dan kita akan lakukan proses rehabilitasi,” terang Kombes Pol M Syahduddi.
Yogi Gamblez tak direhabilitasi karena kepadatan memiliki barang bukti. Barang bukti yang dimaksud, yakni berupa 12,34 ganja. Rinciannya daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram.
“EK tak punya barang bukti berdasarkan hal tersebut kita ajukan permohonan asesmen keputusan rehabilitasi. Itu juga melalui serangkaian koordinasi ke BNN. Kita sepakat, terhadap EK kita lakukan rehabilitasi. Hanya EK saja, YG karena memegang barang bukti,” tegas Kombes Pol M Syahduddi.
Simak Video “Yogi Gamblez Sudah 10 Kali Transaksi Beli Ganja“
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/pus)