![](https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2022/04/16/pengecatan-marka-di-jalur-mudik-pantura_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Di jalan raya sering dijumpai marka jalan seperti pada zebra cross, pertengahan (median) jalan, dan penanda tepi jalan. Warna yang paling umum adalah putih namun ada juga kuning, merah, dan hijau.
Setiap marka memiliki arti tersendiri berdasarkan warna, letak, dan bentuknya. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai perbedaan warna-warna marka tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya!
Beda Warna Marka Kuning dan Putih
Warna yang umum digunakan untuk marka adalah kuning dan putih. Perbedaan warna ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 dan PM Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Berikut ini sejumlah perbedaannya:
1. Status Jalan
Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PM Perhubungan no 67 tahun 2018, dijelaskan bahwa adanya marka jalan kuning menandakan jalan tersebut berstatus jalan nasional. Meski demikian, jalan nasional juga tetap menggunakan warna marka putih.
Sementara selain jalan nasional, seperti jalan provinsi, kota/kabupaten, atau desa, tidak boleh menggunakan marka kuning, melainkan hanya berwarna putih.
2. Fungsi Marka Garis Lurus
Fungsi marka tidak hanya berdasarkan warnanya, tetapi juga lokasi dan bentuknya. Berikut ini beberapa perbedaan fungsi marka kuning dan putih yang berbentuk garis lurus:
- Garis kuning utuh/putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur di tengah jalan dua arah.
- Garis kuning utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
- Garis putih utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri
- Garis putih putus-putus berfungsi sebagai pembagi lajur.
3. Fungsi Marka Lainnya
Marka warna kuning dan putih tidak hanya berbentuk garis lurus, tetapi juga ada yang berbentuk lainnya. Berikut penjelasan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014:
- Marka kotak kuning memiliki garis diagonal yang saling berpotongan. Pengguna jalan dilarang berhenti di dalam kotak ini.
- Marka garis zigzag di tepi jalan berarti larangan parkir.
- Marka putih dengan simbol panah, segitiga, gambar, tulisan, dan lain-lain, fungsinya antara lain menjadi petunjuk arah, petunjuk lajur khusus motor atau mobil, tempat penyeberangan jalan, dan sebagainya.
Fungsi Marka Hijau, Merah, dan Cokelat
Selain warna putih dan kuning, masih ada marka berwarna hijau, merah, dan cokelat, maupun warna lainnya. Fungsinya juga dijelaskan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014, yakni:
- Marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus, misalnya penanda lajur khusus bus.
- Marka jalan warna hijau, cokelat, dan lainnya menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas. Misalnya marka hijau untuk lajur sepeda.
Demikian tadi fungsi marka kuning, putih, merah, hingga hijau yang ada di jalan raya. Dengan mengetahui arti dari marka tersebut, kita bisa menghindari pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
(bai/row)