
Jakarta –
Warga Jakarta bebas memiliki banyak kendaraan. Terpenting, pajaknya harus dibayar, jangan nunggak!
Kepemilikan kendaraan di Jakarta tak akan dibatasi. Bagi mereka yang berduit, bebas memiliki banyak kendaraan. Meski begitu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar pajak kendaraannya tetap dibayar. Hal itu disampaikan berkaitan dengan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, ataupun Banten. Bagi mereka yang kedapatan menunggak pajak, maka akan diburu untuk melunasi kewajibannya tersebut.
“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono dilansir detikNews belum lama ini.
Kondisi ini, kata Pramono, berbeda dengan wilayah lain. Di wilayah lain, mereka yang menunggak kebanyakan terdaftar sebagai kendaraan pertama. Sementara di Jakarta kebanyakan menunggak untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sebagai informasi, di Jakarta pemilik kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. Per Januari 2025, pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya. Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Pajak Progresif di Jakarta
Perlu diketahui, pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Kini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi lima tingkatan.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bekas, kini juga sudah tidak dikenakan biaya lagi. Namun pemilik kendaraan masih tetap harus membayar PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, TNKB, dan juga mutasi (bila dimutasikan).
Saksikan Live DetikPagi :
(dry/rgr)