Jumat, Januari 3


Jakarta

Pengeluaran masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025. Pasalnya ada sejumlah pungutan baik yang baru dikenakan maupun mengalami kenaikan tarif mulai tahun depan.

Dirangkum detikcom, Selasa (31/12/2024), berikut daftar pengeluaran yang baru dan mengalami kenaikan di 2025:

1. PPN 12%


Mulai 1 Januari 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha. Dengan demikian masyarakat harus menanggung biaya lebih tinggi untuk setiap pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN.

Tentu tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN. Kebutuhan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Kemudian tepung terigu, gula untuk industri dan minyak goreng akan tetap 11% karena beban kenaikan 1%-nya akan dibayar oleh Pemerintah (DTP) selama 2025.

Pemerintah menyebut barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% yakni yang dikategorikan mewah seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Hanya saja sampai saat ini belum keluar daftarnya.

2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Tujuan penerapan opsen untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak, dengan harapan agar tercapainya peningkatan penerimaan pajak.

Sebelum UU HKPD disahkan, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi, lalu 30%-nya diserahkan kepada kabupaten/kota. Dengan diberlakukannya opsen, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menanti ‘setoran’ dari pemerintah provinsi, melainkan melakukan pungutan langsung yakni melalui opsen.

Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66%.

“Tarif opsen PKB sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang,” demikian bunyi pasal tersebut.

3. Harga Jual Rokok Eceran

Harga jual eceran (HJE) rokok juga naik mulai 1 Januari 2025. Meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, harga jualnya di masyarakat tetap mengalami kenaikan.

Harga jual eceran rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Dengan demikian para ahli hisap harus mengeluarkan kocek lebih untuk membeli rokok.

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut.

4. Asuransi Third Party Liability (TPL)

Pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Jenis asuransi yang harus dimiliki setiap kendaraan adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL).

Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pada pasal 39A disebutkan, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Penerapan wajib asuransi saat ini masih menunggu peraturan pemerintah. Hanya saja UU mengamanatkan pelaksanaannya ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU itu diundangkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 2025 peraturan pelaksana tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini harus diterbitkan.

“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/7).

5. Iuran Dana Pensiun Tambahan

Pemerintah sedang menggodok aturan terkait dana pensiun wajib bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, pegawai yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ogi mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK). Adapun penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” jelas Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Pasalnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Sebelumnya, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

“Ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan dan pelaksanaannya secara kompetitif. Ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK,” kata dia.

Di samping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini cakupan proteksi JHT dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

“Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi entar manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025 dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya,” jelas dia.

Simak Video: Frugal Living Dinilai Pilihan Bijak untuk Hadapi 2025

[Gambas:Video 20detik]

(aid/rrd)

Membagikan
Exit mobile version