Senin, Januari 13


Jakarta

Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan biaya. Lalu kapan data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut dihapus?

Bea balik nama kendaraan bekas dihapuskan. Meski begitu, saat melakukan balik nama, kamu masih akan dikenakan biaya PKB terutang, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Dengan bea balik nama kendaraan bekas dihapus, maka tak perlu lagi menunggu pemutihan. Data kepemilikan kendaraan pun diharapkan lebih akurat.

Selama ini, bea balik nama kendaraan bekas dinilai menjadi beban tersendiri. Biaya yang tinggi membuat pembeli kendaraan bekas enggan melakukan balik nama. Yusri Yunus saat masih menjabat sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyebut banyak yang justru menunggu pemutihan. Padahal pemutihan tidak pasti, tergantung dari kebijakan daerah belum tentu ada setiap bulan. Alhasil pajak kendaraan jadi tak dibayarkan karena mengandalkan pemutihan yang tidak pasti.


Tanpa disadari, pajak kendaraan yang tak dibayar dua tahun berturut-turut setelah STNK-nya mati, maka data kendaraan akan dihapus. Data kendaraan yang dihapus itu sudah tak bisa lagi didaftarkan.

“Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama. Lima tahun ditambah dua tahun dia nggak sadar itu bisa dihapus pasal 74,” ungkap Yusri belum lama ini.

Sebagai informasi dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila pajaknya tak dibayarkan dua tahun berturut-turut setelah STNK mati (total 7 tahun). Tapi penerapan itu kata Yusri idealnya dilakukan saat pajak progresif juga dinolkan, tak cukup hanya membebaskan bea balik nama kendaraan bekas.

“Kalau saya paling memungkinkan itu kalau BBN2 dan progresif nol. Jadi orang pada mau balik nama dong, orang juga pada mau bayar pajak dong,” tutur Yusri.

Saat ini pajak progresif kendaraan masih berlaku. Tarifnya ditetapkan berdasarkan perda. Di Jakarta misalnya tarif pajak progresif kini ditetapkan untuk lima tingkatan. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi di Jakarta:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version