Minggu, November 17


Jakarta

Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta dihapus. Dengan begitu, hanya segini besar biaya yang akan dikeluarkan untuk mengganti identitas kepemilikan kendaraan.

Pembeli kendaraan bekas di Jakarta tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk BBN (Bea Balik Nama) ketika ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraan yang baru dibelinya. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, pada pasal 2 ayat disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Meski bea balik nama dihapus, kamu akan tetap mengeluarkan biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi. Nah berikut ini hitung-hitungan biaya BBN setelah dihapuskan.


“Kalau dari Bapenda-nya tetap membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang. Jasa Raharga ada biaya SWDKLLJ. Kepolisian ada Adm. STNK dan Adm. TNKB,” jelas Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto belum lama ini.

Simulasi Bea Balik Nama Mobil dengan NJKB Rp 100 Juta

Dengan demikian, berikut ini simulasi bea balik nama mobil bekas di Jakarta untuk mobil dengan NJKB Rp 100 juta

  • BBN-KB: 100 juta x 1% : Rp 1.000.000
  • Biaya PKB: 100 juta x 2%: Rp Rp 2.000.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Total: Rp 3.968.000

Untuk mobil Rp 100 juta, bea balik namanya akan dikenakan biaya sekitar Rp 3.968.000 juta. Namun dengan penghapusan BBN, maka kisaran biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 2.968.000 juta.

Perlu dicatat juga, jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya.

(dry/riar)

Membagikan
Exit mobile version