Selasa, Februari 25


Jakarta

Bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus. Tapi kamu harus ingat, ada empat komponen pajak yang harus tetap dibayar.

Proses balik nama kendaraan bekas kian mudah. Terlebih kini bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) sudah dihapuskan. Kamu yang baru beli kendaraan bekas, tentu bakal lebih untung. Kendati demikian,biaya balik nama kendaraan tak serta merta gratis. Masih ada empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.

4 Komponen Pajak Tetap Dibayar saat Balik Nama Kendaraan Bekas

Dikutip laman Instagram Bapenda Jakarta, empat komponen pajak yang tetap harus dibayar yaitu:


  • Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Bayar Administrasi STNK
  • Bayar Administrasi TNKB

Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan. Pun demikian dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertingginya Rp 163 ribu. Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu. Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.

“Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya,” demikian ditulis dalam akun Instagram humaspajakjakarta.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan
bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Saksikan Live DetikPagi :

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version