Rabu, Februari 26


Jakarta

Bea balik nama kendaraan bekas dihapus. Buat kamu yang mau balik nama akan lebih untung. Memang bisa hemat berapa?

Mengurus balik nama kendaraan kendaraan bekas jadi lebih menguntungkan. Sebab, tak ada lagi biaya balik nama kendaraan bekas yang dibebankan. Biaya pengurusan juga jadi lebih ringan.

BBN Kendaraan Bekas Dihapus Bikin Untung

“Bea Balik Nama kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya,” demikian ditulis dalam akun Instagram humaspajakjakarta.


Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

BBN Kendaraan Bekas Dihapus Bisa Hemat Berapa?

Untuk diketahui, besaran biaya bea balik nama kendaraan akan tergantung pada tipe dan juga mereknya. Biaya balik nama itu sekitar 1 persen dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 200 juta, maka biaya BBNKB sebesar sekitar Rp 2 juta. Artinya mobil dengan harga beli Rp 200 juta, penghematan biaya balik namanya sebesar Rp 2 juta. Biaya ini akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi. Makin tinggi harga beli, tentu biayanya akan lebih besar.

Kendati demikian, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar empat komponen pajak lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan jenis kendaraan dan kepemilikan. Tarifnya ditetapkan Pemda setempat kemudian dikalikan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan juga bobot koefisien yang sudah ditentukan. Pun demikian dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan dengan tarif tertingginya Rp 163 ribu. Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu. Terakhir ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version