Jakarta –
Kini detikers yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Namun BBNKB tetap dikenakan pada kendaraan baru. Besaran BBNKB berbeda-beda tergantung masing-masing provinsi. Bagaimana sih aturan dan prosedur balik nama? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan Bea Balik Nama Gratis
Aturan BBNKB gratis ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1) yang intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
Berikut isi penjelasan dari Pasal 12 ayat (1):
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.”
Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) dengan contoh sebagai berikut:
“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB.”
BBNKB Bekas Gratis di Semua Daerah
Karena merupakan amanat undang-undang, maka BBNKB gratis untuk kendaraan bekas juga berlaku di semua daerah. Misalnya di Jawa Barat, aturan ini tertulis di Perda Nomor 9 Tahun 2023.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip dari detikJabar.
Menurutnya, pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan agar data kepemilikan kendaraan bisa lebih baik.
Begitu juga di DKI Jakarta, aturannya tertulis dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1), dijelaskan objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama dan tidak berlaku untuk kendaraan bekas.
Sementara itu, BBNKB untuk kendaraan baru memiliki besaran berbeda untuk masing-masing daerah. Misalnya di Jawa Barat ditetapkan 12%, sedangkan di DKI Jakarta sebesar 12,5%.
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan
Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK.
Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.
Langkah-langkah
- Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
- Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.
- Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
- Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.
- Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
- Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
- Proses pencabutan berkas selesai.
- Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
- Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
- Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).
Langkah-langkah
- Datanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.
- Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
- Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
- Bayar biaya tersebut melalui ATM.
- Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
(row/row)