Rabu, November 6


Jakarta

Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta sekarang Rp 0. Buat kamu yang baru mau balik nama kendaraan, berikut cara-caranya.

Insentif pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor di Jakarta rupanya menorehkan catatan positif. Data kepemilikan kendaraan pun jadi lebih mutakhir. Melihat hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya.


Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024. Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Nah buat kamu yang mau melakukan balik nama kendaraan, ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi. Berikut ini syarat untuk balik nama kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

1. BPKB asli beserta fotokopiannya.
2. STNK asli beserta fotokopiannya.
3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
5. Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)

Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas

Setelah semua berkas dipenuhi, ada beberapa proses yang harus dilalui sebagaimana dengan rincian berikut. 1. Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.

1. Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
2. Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
3. Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
4. Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
5. Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
6. Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
7. Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah menyelesaikan proses balik nama ini dan berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru kamu diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version