Selasa, Oktober 8


Jakarta

Bayar pajak STNK tak perlu lagi repot ke Samsat. Pembayaran bisa dilakukan lewat online dan STNK dikirim ke rumah. Berapa hari prosesnya?

Pajak kendaraan dibayar tahunan dan lima tahunan. Untuk pembayaran pajak tahunan, tak perlu lagi repot-repot datang ke Samsat. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal Polri dan pembayaran pajak bisa dilakukan online. Tapi kalau kendaraan dipakai harian, sebaiknya bayar pajak online jangan dilakukan mepet-mepet. Pasalnya, untuk STNK fisik dikirim ke rumah memakan waktu.

Dari pengalaman detikOto, proses bayar pajak online ini memang singkat. Bahkan tak sampai 30 menit. Namun untuk menunggu STNK fisik tiba di rumah, sekiranya memakan waktu tiga hari. Itu pun dengan opsi pengiriman express dengan biaya Rp 30.500. Untuk diketahui, ada juga opsi pengiriman reguler dengan biaya sebesar Rp 20.000.


Atau kalau tak mau dikenakan biaya pengiriman, maka bisa mengambilnya langsung ke kantor Samsat yang dipilih. Kemudian setelah STNK diterima, kamu bisa melakukan pengesahan di aplikasi. Ini berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.

Tapi kamu tak perlu khawatir, karena STNK tetap dinyatakan sah. Ketika ada pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi. Kalau nggak mau ribet, kamu bisa mencetak QR code dari pengesahan STNK di aplikasi dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.

“Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.

Cara Bayar Pajak STNK Online

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

  • Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

3. Pengesahan STNK

  • Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Selesai

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version