Jumat, Januari 17
Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Batal dipromosikan, Rudi Suparmono kini mendekam di balik jeruji besi.

Rudi menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

“Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).


Dalam perkara ini, Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.

“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ucap Abdul.

Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur yang menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Rudi menjawab hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Resmi ditahan, Rudi Suparmono menerima SGD 63 ribu dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi menerima uang dari tersangka Erintuah Damanik dan Lisa Rahmat.

“Diduga mendapatkan bagian 20 ribu dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura,” kata Abdul Qohar.

Namun, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah Rudi, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.

“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono),” kata Abdul.

Rudi dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rudi Suparmono Akan Diberhentikan Sementara


Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers setelah menangkap Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Dwi/detikcom)

Mahkamah Agung (MA) buka suara setelah Rudi Suparmono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. MA menghormati status hukum yang menjerat salah satu anggotanya.

“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung,” kata jubir MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Yanto mengatakan MA juga menyerahkan penyidikan kasus Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta agar kasus itu diusut secara transparan.

“Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut agar dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan fair dan akuntabel,” katanya.

Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka. MA akan menunggu surat resmi penahanan terkait kasus tersebut.

“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” kata Yanto.

Rudi Suparmono Lagi Proses Promosi Hakim Tinggi


Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka. (Dwi/detikcom)

Rudi Suparmono ternyata sedang dalam proses promosi jadi hakim tinggi Palembang. Namun proses tersebut disetop karena Rudi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebagai informasi, setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Rudi dipindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi kemudian dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel).

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan, promosi itu diberikan saat Rudi menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Yanto mengatakan promosi jabatan terjadi sebelum kasus dugaan suap di PN Surabaya diungkap oleh Kejagung.

“Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” kata Yanto.

Yanto mengatakan Rudi masih belum resmi menjadi hakim tinggi, proses promosi Rudi terhenti. Terjerat kasus dugaan suap, Rudi mendekam di balik jeruji besi alih-alih promosi.

“Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai hakim tinggi, jadi belum jadi promosi,” tuturnya.

Simak juga Video: MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3

(rfs/isa)


Membagikan
Exit mobile version