Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan terus menabuh genderang perang terhadap pemberantasan praktik judi online Ada 113 orang dikerahkan Komdigi untuk mengatasi persoalan konten negatif di internet.
Hal itu dipaparkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar saat Rapat Dengar Pendapat Panja Judi Online dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Penyebaran judi online ini makin mudah diakses masyarakat karena berbagai modus penyebaran judi online, seperti sisipan judi online di berbagai situs dan aplikasi media sosial, juga SMS, WhatsApp blast yang berisikan link judi online,” ungkapnya.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alex mengatakan Komdigi melakukan patroli siber untuk website, URL, sampai aplikasi bermuatan judi online. Komdigi kemudian menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat sampai pemanfaatan teknologi terkini, seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Melakukan riset dan analisis modus baru judi online, mengumpulkan setiap keyword baru yang berkaitan dengan judi online, terlibat langsung satgas pemberantasan perjudian daring, menggunakan pemanfaatan teknologi artificial intelligence dalam melakukan crawling dan verifikasi konten perjudian,” ucap mantan Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN ini.
Adapun, Komdigi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 113 orang yang aktif bekerja setiap harinya.
“Memiliki tim khusus, yaitu tim pengendalian konten yang terdiri dari 113 orang yang bekerja tujuh hari 24 jam yang dibagi ke dalam tiga shift,” ujar Alex.
“Tim pengendalian memilik tugas dan fungsi untuk melakukan patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoax, menerima cek rekening dan aduan nomor,” paparnya.
Alex pun mengungkapkan hasil kerja Komdigi dalam mengatasi konten judi online terhitung dari tahun 2017 sampai 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani konten 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet.
“Terlihat aplikasi menjadi aplikasi paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 Januari 2025,” ucapnya.
Alex mengatakan efek buruk yang akan dialami masyarakat jika sudah kecanduan permainan haram tersebut, mulai dari kerugian finansial, psikologis yang memburuk, bahaya risiko keamanan data dan lainnya.
Disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, selain menangani konten judi online, Komdigi juga turut memblokir konten bermuatan negatif lainnya. Tercatat sejak periode 2016 sampai 21 Januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang ditangani Komdigi.
(agt/agt)