Jakarta –
Sudah jual kendaraan tapi lupa blokir? Bisa-bisa kamu kena pajak progresif lho! Nah kalau sudah jual kendaraan jangan lupa lakukan ini supaya tak kena pajak progresif ya.
Kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung dilaporkan ya. Sebab, kalau kamu lupa lapor bisa-bisa malah kena pajak progresif, terlebih kamu sudah memiliki kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
[Gambas:Instagram]
Dengan melapor, kamu juga sekaligus memblokir STNK kendaraan lama tersebut. Dengan begitu, saat membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama kamu tak lagi kena pajak progresif.
“Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai dengan kondisi aslinya dan terhindari dari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual sebelumnya,” demikian dikutip dari laman Instagram Humas Pajak Jakarta.
Di Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan lewat online. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
4. Isi formulir Lapor Jual Online
5. Upload Dokumen yang diminta
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Adapun proses lapor jual ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja tak terhitung Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Selain online, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat. Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Tidak perlu khawatir, karena detikers cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.
(dry/din)