Senin, Mei 13

Jakarta

Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SPBU yang diduga memalsukan BBM jenis Pertamax di empat lokasi. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita puluhan ribu liter BBM jenis Pertamax palsu.

“Barang bukti yang kita sita sejumlah total empat SPBU ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024).

Secara rinci, Nunung mengungkapkan barang bukti tersebut disita dari SPBU 34.151.42 Jl HOS Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tanggerang, sebanyak 9.004 liter; kemudian di SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, disita sebanyak 3.700 liter.


Kemudian, di SPBU 34.115.09 Jl Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disita 6.814 liter, dan di SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok, disita sebanyak 9.528 liter Pertamax palsu.

“Selain itu, kita mengamankan 4 sampel, masing-masing 5 liter BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur dengan zat pewarna, sehingga menyerupai Pertamax,” katanya.

Selain itu, Bareskrim Polri menyita uang sejumlah total Rp 111.550.200 dari 4 SPBU tersebut.

Berikut rincian barang bukti yang disita Bareskrim Polri di kasus pemalsuan BBM:

  • 29.046 liter BBM Pertamax palsu
  • 4 sampel BBM jenis Pertalite yang dicampur zat pewarna masing-masing 5 liter
  • 4 bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax
  • 1 bungkus pewarna biru merek Color See dari SPBU Jl Raya Bogor, Cimanggis
  • 1 bungkus pewarna biru dari SPBU Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
  • 2 bungkus pewarna biru SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang
  • dokumen-dokumen pemesanan (DO) dan penjualan BBM
  • sejumlah alat komunikasi
  • uang hasil penjualan BBM dengan nilai total Rp 111.550.200

Lima Orang Tersangka

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima orang tersangka. Mereka merupakan manajer hingga pengelola SPBU di Depok, Tangerang, dan Jakarta Barat.

“Dalam penanganan perkara ini tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya tersangka Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP (37) sebagai manajer SPBU, demikian juga DM (41) selaku manajer juga., dan pengawas ada dua, RY (24) dan AH (26),” jelas Nunung.

Kasus ini dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.

“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” imbuhnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

“Jadi sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” katanya.

(mea/dhn)

Membagikan
Exit mobile version