Sabtu, Juli 6


Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD, PT SPR Langgak. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, salah satunya mantan Gubernur Riau, Syamsuar.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Namun dia tak menjelaskan kapan detail klarifikasi dilakukan.

“(Benar Syamsuar diperiksa Bareskrim?) Dimintai keterangan, diklarifikasi,” kata Arief saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/7/2024).


Ditanya lebih lanjut mengenai sosok pelapor dan objek dalam laporan yang tengah diselidiki, Arief masih enggan membeberkan. Dia hanya mengonfirmasi tengah menyelidiki kasus mengenai BUMD, PT SPR.

“Benar ada penyelidikan. Biasanya kalau kita klarifikasi kan pasti ada laporan (yang masuk),” ungkap Arief.

“Ya, saya belum bisa ungkap (lebih jauh) masih penyelidikan,” tambahnya.

Arief juga belum menjelaskan siapa saja saksi yang telah diklarifikasi.

“Sementara saya belum bisa buka, masih penyelidikan. Kami belum bisa rilis yang terlalu banyak,” pungkas dia.

Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan mantan gubernur tersebut diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Namun Polda Riau hanya mem-backup.

“Benar kemarin ada pemeriksaan mantan gubernur (Syamsuar, Andi Rachman, dan Rusli Zainal). Kita mendapat surat dari Bareskrim, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mem-backup dan menyiapkan tempat,” kata Nasriadi di Pekanbaru, Senin (1/7).

Nasriadi menyebut surat permintaan untuk menyiapkan tempat pemeriksaan dilakukan selama 3 hari. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi BUMD, PT SPR Langgak.

“Surat yang kita terima adalah tentang PT Sarana Pembangunan Riau Langgak. Itu sudah dilakukan sejak 3 hari di sini,” tegas Nasriadi.

Polda Riau sendiri kini masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri apakah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam kasus itu. Khususnya terkait pemeriksaan tiga mantan Gubernur Riau dan pejabat terkait lainnya.

“Kita masih menunggu apakah ada permintaan backup lagi. Semua memeriksa dari Bareskrim terhadap mantan-mantan gubernur Riau,” kata Nasriadi lagi.

Diketahui, kasus itu sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasus itu ditangani setelah adanya dugaan korupsi pengelolaan BUMD milik Pemprov Riau, PT SPR Langgak pada periode 2010-2015.

Lihat juga Video ‘Sultan HB X soal Dirut Taru Martani Tersangka Korupsi: Kita yang Laporkan!’:

[Gambas:Video 20detik]

(ond/dwia)

Membagikan
Exit mobile version