Minggu, Mei 12

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM). Sejak Januari 2024, sudah ada 17 kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri.

“Sebelum-sebelum ini, kita sudah ada pengungkapan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di mana dampaknya tentu akan merugikan masyarakat atau konsumen,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Brigjen Nunung mengatakan penyelewengan BBM ini melibatkan pengelola SPBU. Sampai saat ini puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka.


“Sejak Januari sampai saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat,” katanya.

“Ini dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67,” tambahnya.

Nunung mengatakan penyimpangan BBM ini melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU.

“Ini mulai dari operatornya, kemudian pengelola termasuk manajernya,” katanya.

Ia menambahkan kecurangan BBM ini tentunya merugikan konsumen, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak juga ‘Saat Motor Mogok Massal di SPBU di Bekasi, Ini Kata Pertamina’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)

Membagikan
Exit mobile version