Kamis, November 7


Jakarta

Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang atau dikenal dengan istilah ‘poppers’. Polisi menyebut obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka dengan inisial RCL yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/7).

Mukti mengatakan, berdasarkan pengakuan RCL, bahan kimia ini didapat dari China yang kemudian disimpan oleh seseorang berinisial E. Kemudian bahan kimia yang dibuat menjadi obat perangsang ini sempat dijual melalui toko online.


“Mengimpor langsung dari China kepada seseorang atas nama E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Setelah ‘poppers’ dilarang, tersangka memasarkan ‘poppers’ dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 228 botol obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ yang belum diberi label merek serta 597 kotak obat perangsang dengan merek seperti PWB, Superman Cokelife, Fist, The Hulk, Magic Chocolate, English Royale, Pac West, Jack Ass, Fuck Yolo, Ram Origin, Bolt, TNT Boom, Jungle Juicy, Locker Room Original, Iron Horse, Super Rush, C4 Yellow, dan Amsterdam Gold.

Selain pelaku RCL, Mukti menyebut pihaknya berhasil menangkap MS dan P di wilayah Banten pada Selasa (16/7) dalam kasus serupa. Menurutnya, tersangka MS dan P mendapatkan bahan kimia ini dari seseorang berinisial I dari China.

“Kedua tersangka telah menjual ‘poppers’ sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama hornet. Khusus komunitas LGBT,” ucap Mukti.

Dia mengatakan sebanyak 731 botol ‘poppers’ yang belum diberi label merk berhasil diamankan sebagai barang bukti. Ada juga 113 kotak ‘poppers’ dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest, dan TNT.

Mukti menyebut pihaknya telah menetapkan E dan I selaku pemasok dari China sebagai DPO. Sementara para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait dengan sediaan farmasi. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lihat juga Video ‘Pesta Miras-Obat di Malam Lebaran, 57 Pemuda Cianjur Diamankan Polisi’:

[Gambas:Video 20detik]

(fas/fas)

Membagikan
Exit mobile version