Sabtu, Oktober 5


Jakarta

Aktris Barbie Kumalasari melaporkan suaminya, Bagus Saputra, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencurian perhiasan emas dan berlian. Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum telah memberikan batasan waktu untuk mengembalikan barang curian tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, barang tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Kita sudah memberikan batas waktu untuk mengembalikan, tapi setelah adanya jatuh tempo, tidak kunjung ada itikad baik. Oleh karena itu, kita melaporkan pasangan dari Barbie yang baru menikah,” kata Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/7/2024).

Bukti yang mendukung terkait berlian yang diambil oleh Bagus Saputra disebabkan adanya pengakuan dari suami Barbie Kumalasari itu bahwa perhiasan-perhiasan tersebut ada padanya. Namun saat diminta dikembalikan, hal tersebut tak dilakukannya.


“Ada WA pengakuan bahwa barang ada di dia, ada voice note juga kalau barang itu ingin dia kembalikan,” kata tim kuasa hukum Barbie Kumalasari, Agustinus Nahak.

Atas kasus ini, Bagas Saputra disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Awalnya kami diskusi sama penyidik. Kemudian penyidik menerima dan menjerat Bagus Saputra dengan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya berat maksimal 12 tahun penjara,” beber Herdiyan Saksono.

Sebelumnya, Barbie Kumalasari sempat berusaha menghubungi sang suami. Namun, handphone suaminya itu tidak diaktifkan.

“Aku teleponin dia lebih dari 100 kali, aku chat juga minta tolong perhiasan hilang tolong balik lagi mungkin dia bawa. Cuma dia nggak balas. Aku bilang, ‘aku akan lapor polisi tolong jangan bikin ramai. Angkat telepon aku’. Aku telepon terus nggak diangkat sampai jam 11 siang HP-nya mati total. Padahal dia pakai foto kawinan aku dan dia,” terang Barbie Kumalasari.

Diketahui, laporan Barbie Kumalasari terhadap suaminya terdaftar dengan nomor: STTLP/B/3812/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.

(ahs/mau)

Membagikan
Exit mobile version