Kamis, Desember 26


Jakarta

Pimpinan DPR telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun depan hanya dikenakan barang mewah. DPR menyebut, barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah ialah barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Yang dimaksud dengan, itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12%,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam konferensi pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyebut, barang-barang mewah tersebut seperti mobil dan hunian mewah.


“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” kata Dasco.

Lantas, apa saja barang yang selama ini dikenakan PPnBM dan diusulkan dikenakan PPN 12%?

Dikutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijelaskan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Adapun barang yang dikenakan PPnBM yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Simak Video: Penjelasan DPR soal Hasil Diskusi Bareng Prabowo Terkait PPN 12%

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version