Jumat, Oktober 4


Jakarta

Dua orang, bapak H (52) dan anak MH (29), yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. Kepada polisi, mereka mengaku tidak tahu sama-sama melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban.

“Nggak tahu, ngakunya nggak tahu (sama-sama mencabuli),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Wiratama mengatakan keduanya tahu sama-sama melakukan perbuatan cabul tersebut setelah diringkus pihak kepolisian. Meski demikian, pihak kepolisian akan mendalami pengakuan keduanya.


“Mereka ngaku tahunya pas kasus ini mencuat. Tapi kita akan mendalami pengakuan para tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, para korban sudah dicabuli pelaku berulang kali. Tindakan bejat tersebut dilakukan dalam dua tahun terakhir.

“Total korban kan ada 4 sementara, yang dua korban ini (dicabuli) sama si bapak sebanyak 7 kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali,” ujarnya.

Modus Patroli Malam

Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan H dan MH merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes tersebut. Keduanya diketahui kerap melakukan patroli di malam hari dengan mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu per satu pintu kamar dan melakukan aksinya,” kata Saufi kepada wartawan, Selasa (1/10).

Saufi mengatakan tersangka S dan MH melakukan perbuatan cabulnya terhadap santri yang mengikuti kegiatan mengaji. Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak bermoral ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran agama. Pihak kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” ujar Saufi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar),” katanya.

Kemenag Sebut Tempat Ngaji di Bekasi Bukan Pesantren

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan tempat yang dikelola oleh H dan MH tidak memiliki izin sebagai pesantren. Dalam data Emis Kemenag, lanjutnya, lembaga tersebut belum terdaftar atau belum punya Tanda Daftar Pesantren berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang ditandai dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP) sebagaimana amanah UU NO 18/2019 tentang Pesantren yang tertuang dalam PMA nomor 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

“Tim dari Kemenag Kabupaten Bekasi sudah turun ke lokasi. Informasi didapatkan bahwa Lembaga tersebut bukan lembaga pesantren, peserta belajarnya adalah peserta belajar keluar masuk,” ucap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag, Basnang Said, kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Dia berharap masyarakat lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan anak ke lembaga pendidikan agama. Dia meminta masyarakat mengecek lebih dulu perizinan lembaga pesantren.

“Kemenag selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat selektif dan jeli melihat pesantren. Masyarakat hendaknya sebelum membawa putra putrinya ke lembaga pendidikan untuk lebih awal mengecek apakah punya izin atau tidak,” ujarnya.

Lihat juga Video ‘Guru Ngaji di Polman Sulbar Cabuli Bocah 10 Tahun’:

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/maa)

Membagikan
Exit mobile version