Kamis, Januari 30


Jakarta

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Posisi prioritas ambulans berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Kendaraan apa pun selain pemadam kebakaran yang berada di jalan raya harus memberikan jalan kepada ambulans yang mengangkut orang sakit. Bahkan, iring-iringan kendaraan presiden pun harus mengalah kalau ada ambulans yang lewat dan sedang mengangkut orang sakit.

Aturan kendaraan prioritas yang memiliki hak utama di jalan tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 entang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ambulans dibekali lampu isyarat warna merah dan sirene. Pengendara pun harus paham dengan arti suara sirene ambulans.

Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengungkapkan beberapa arti suara sirene ambulans. Pertama, jika suaranya seperti palang kereta api, artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

Selanjutnya jika suara sirene berbunyi cepat, ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat. Kalau suara sirene tidak terlalu cepat, ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat. Terakhir bunyi sirene dengan suara panjang, berarti ambulans sedang membawa jenazah.

[Gambas:Instagram]

Tapi apa pun arti suaranya, pengendara harus memberikan prioritas kepada ambulans yang membunyikan sirene dan lampu isyarat. Sebab, ada ancaman sanksi jika pengendara mengabaikan kendaraan hak utama. Hal itu tertulis pada Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak Video “Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner Halangi Ambulans di Depok
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version