Rabu, Januari 22


Jakarta

Kementerian Luar Negeri mengungkap banyak warga negara Indonesia (WNI) yang telah selesai menjalani program magang di Jepang tapi tidak mau balik pulang.

Para WNI yang tinggal di Jepang memang termasuk golongan pekerja yang memiliki skill tertentu dan juga para pekerja magang.

“Mayoritas WNI di Jepang adalah pemagang dan pekerja migran skema Specified Skilled Workers (SSW),” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, Kamis (16/1).


Dilansir situs BP2MI, golongan SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS) adalah kategorisasi kebijakan keimigrasian pemerintah Jepang. Ada 14 sektor SSW, mulai dari perawat, pertanian, penerbangan, otomotif, sampai industri.

Ada 8 negara yang diberi kesempatan mengirim tenaga kerja status SSW, Indonesia salah satunya. Mekanisme perekrutan SSW diatur lewat skema Business to Candidate (B2C), perusahaan penerima berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancara, dan menerima pekerja.

SSW 1 diberi izin tinggal sampai 5 tahun. Sementara SSW 2 diberi izin tinggal yang dapat terus diperpanjang selama masih bekerja.

Kemenlu mencatat ada banyak WNI yang melebihi izin tinggal alias overstay di Jepang. Mereka enggan pulang kembali ke Indonesia.

“Mereka berangkat sesuai prosedur dan berstatus legal di Jepang. Namun beberapa di antara mereka kemudian overstay karena tidak kembali ke Indonesia ketika program magang dan SSW selesai,” kata Judha.

Kemenlu RI pun mengimbau agar para WNI dapat mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat dan menjaga nama baik Indonesia di luar negeri.

Sementara itu, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) padahal sudah menyiapkan beberapa program pelatihan yang bisa diikuti oleh para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air.

Pelatihan itu diberikan guna meningkatkan kompetensi, peningkatan kemandirian dan profesionalisme Pekerja Migran Indonesia setelah purna tugas dari luar negeri.

Salah satunya dari PT Martha Beauty Gallery yang resmi melakukan penandatangan nota kesepahaman antara
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terkait pengembangan kompetensi di bidang kecantikan.

Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding dan Wulan Maharani Tilaar selaku Direktur Utama PT Martha Beauty Gallery pada Senin (20/1/2025).

“Kami telah menyiapkan program khusus yang dapat diaplikasikan untuk mengoptimalkan potensi mereka di bidang tata kecantikan pada pekerja migran yang kembali ke tanah air. Besar harapan kami sinergi ini dapat memberikan penegasan atas kualitas dan kompetensi, serta profesionalisme pekerja migran Indonesia”, pungkas Wulan.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version