Jumat, Juni 28


Jakarta

Sepeda listrik sekarang digemari masyarakat Indonesia. Tapi keberadaannya juga bisa mengancam eksistensi motor listrik. Sebab sepeda listrik punya keistimewaan tanpa perlu membayar pajak tahunan, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) walhasil membuat harganya lebih murah daripada motor listrik.

Founder dan CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas atau disapa Donk Papank bentuk sepeda listrik makin kesini makin mirip dengan motor listrik, namun motor listrik tersebut tidak memiliki kelengkapan STNK dan tidak ada surat lolos uji type, namun dijual dengan harga setengah dari motor listrik.

“Maraknya sepeda listrik tanpa wajib STNK dan surat uji type membuat masyarakat cenderung memilih sepeda listrik dibanding motor listrik,” kata Donk Papank dalam keterangannya dikutip Senin (24/6/2024).


“Hal ini pasti juga menggerus penjualan motor listrik yang didukung oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dia mendorong pemerintah segera menertibkan seluruh distributor motor listrik. Terlebih sepeda-sepada ini juga banyak bereda di jalan raya.

“Dan dikarenakan sepeda-sepeda listrik ini tidak punya kewajiban TKDN bahkan tidak perlu memilki NIK, dan uji tipe karena bukan sasaran subsidi, maka banyak produsen memilih menjual sepeda-sepeda listrik ini,” jelas dia.

“Hal ini sangat bertentangan dengan arah program pemerintah dalam rencana besar subsidi motor listrik untuk kurangi subsidi BBM,” jelas Donk Papank.

Sepeda listrik tak bisa digunakan di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

Beberapa waktu yang lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan melebihi 35 km/jam. Kata Yusri, sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus dilengkapi dengan SIM dan juga STNK.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegas Yusri dikutip laman Humas Polri.

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version