Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Ia mengaku banyak mendapat komplain karena selama ini pengelolaan tambang hanya diberikan kepada perusahaan besar.
Jokowi mengatakan keputusan ormas keagamaan diberikan izin mengelola tambang setelah berdialog di Pondok Pesantren (Ponpes). Pertimbangannya adalah untuk pemerataan dan keadilan ekonomi.
“Banyak yang komplain kepada saya ‘Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup kok’. Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid, itu lah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas-ormas keagamaan diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang,” kata Jokowi kepada wartawan di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jumat (26/7/2024).
Jokowi menegaskan bahwa bukan ormas keagamaan yang mengelola tambangnya, melainkan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tersebut baik itu koperasi, PT, maupun CV.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak memaksa semua ormas keagamaan untuk menerima tawarannya. Pemerintah disebut hanya memfasilitasinya bagi yang berminat.
“Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada,” ujar Jokowi.
Adapun kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Lahan yang dialokasikan hanya berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Regulasi kebijakan ini pun diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan Jokowi pada 22 Juli 2024.
(aid/das)